Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:47 WIB
Karena itu, untuk memuluskan langkahnya mempailitkan Bakrie Swasatika, Soetomo menyertakan kreditur lainnya yakni PT Bank Bukopin Tbk dengan tagihan Rp 100 miliar berdasarkan perjanjian kredit investasi 28 Juni 2011. Selanjutnya, PT Bank Mutiara Tbk dengan tagihan Rp 40 miliar perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011 yang jatuh tempo 21 Desember 2011. "Dengan demikian syarat kepailitan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada dua kreditor atau lebih telah terpenuhi," jelasnya.
Dida Hardiansyah, kuasa hukum Bakrie Swasatika saat ditemui di pengadilan menolak berkomentar. Rencananya, sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pamalango ini bakal kembali digelar pada Kamis (6/3) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. (ken/oki)