Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:47 WIB
Dedyk memaparkan, kasus bermula saat Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Uang muka 30 persen atau Rp 57,52 juta sudah dibayar dari total harga Rp191,75 juta. Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangi perjanjian jual beli kepemilkan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No 05/14/E pada 16 September 1993. Dalam perjanjian itu tercantum perihal klausul bila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).
Namun ternyata, pada 20 Juni 1997 Bakrie Swasakti mengirimkan surat pemberitahuan yang menegaskan pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna. "Termohon pailit mengakui telah wanprestasi terhadap PPJB No 05/14/E tanggal 16 September 1993," jelasnya.
JAKARTA - Satu lagi perusahaan di bawah Grup Bakrie dirundung masalah. Kali ini PT Bakrie Swasakti Utama, anak perusahaan PT Bakrieland Development
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB