Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:47 WIB

Dedyk memaparkan, kasus bermula saat Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Uang muka 30 persen atau Rp 57,52 juta sudah dibayar dari total harga Rp191,75 juta. Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangi perjanjian jual beli kepemilkan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No 05/14/E pada 16 September 1993. Dalam perjanjian itu tercantum perihal klausul bila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).
Namun ternyata, pada 20 Juni 1997 Bakrie Swasakti mengirimkan surat pemberitahuan yang menegaskan pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna. "Termohon pailit mengakui telah wanprestasi terhadap PPJB No 05/14/E tanggal 16 September 1993," jelasnya.