Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:47 WIB
Dedyk memaparkan, kasus bermula saat Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Uang muka 30 persen atau Rp 57,52 juta sudah dibayar dari total harga Rp191,75 juta. Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangi perjanjian jual beli kepemilkan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No 05/14/E pada 16 September 1993. Dalam perjanjian itu tercantum perihal klausul bila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).
Namun ternyata, pada 20 Juni 1997 Bakrie Swasakti mengirimkan surat pemberitahuan yang menegaskan pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna. "Termohon pailit mengakui telah wanprestasi terhadap PPJB No 05/14/E tanggal 16 September 1993," jelasnya.
JAKARTA - Satu lagi perusahaan di bawah Grup Bakrie dirundung masalah. Kali ini PT Bakrie Swasakti Utama, anak perusahaan PT Bakrieland Development
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Cara Marquez dari Posisi ke-13 Hingga Finis Pertama di Race MotoGP Australia
Minggu, 20 Oktober 2024 – 16:57 WIB - Tokoh
Pidato Pertama Prabowo sebagai Presiden RI 2024-2029, Ini Isi Lengkapnya
Minggu, 20 Oktober 2024 – 14:17 WIB - Legislatif
Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
Minggu, 20 Oktober 2024 – 14:47 WIB - Politik
Ketua MUI Ingin Prabowo-Gibran Bebaskan Negara dari Pejabat Korup!
Minggu, 20 Oktober 2024 – 16:30 WIB - Keluarga
Edukasi Pentingnya Sarapan Sehat, BlueBand Bagikan 10 Ribu Porsi Makanan Gratis
Minggu, 20 Oktober 2024 – 17:49 WIB