Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng
"Oknum itu ditetapkan tersangka, dan mengikuti tiga proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” sebut Adrianus.
Dalam proses administrasi, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan.
Selanjutnya proses etik, petugas bakal mengusut apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan.
BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Sudah Lima Hari Tak Pulang, Jika Ada yang Melihat Tolong Laporkan ke Sini
“Apabila proses selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” tandas Adrianus. (cuy/jpnn)