Analisis Advokat Senior soal Kasus Habib Bahar, Benarkah Ada Kriminalisasi?
jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Petrus Selestinus mengatakan unsur-unsur pidana yang disangkakan pada Habib bin Smith sudah terpenuhi.
Hal tersebut yang menjadi dasar penyidik Polda Jawa Barat menaikan statusnya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Senin (3/1).
"Unsur-unsur pidana terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan pada Habib Bahar adalah ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong," ujar Petrus kepada JPNN.com saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Menurutnya, Polda Jabar memandang tindakan Habib Bahar bin Smith dapat memicu keonaran di tengah masyarakat.
"Sedangkan unsur pidana pada kejahatan ujaran kebencian adalah menimbulkan rasa kebencian antarindividu dan atau antargolongan atau SARA," Papar Petrus.
Petrus menyampaikan kinerja penyidik Polda Jawa Barat sudah on the track dari segi profesionalisme.
"Dengan demikian tidak perlu untuk diragukan kinerja Polda Jawa Barat apalagi dikaitkan dengan unsur politik dan kriminalisasi," tuturnya. (mrc18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?