Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Ferdinand, Habiburokhman Teringat Sarannya Waktu Habib Bahar Dipolisikan

Kamis, 06 Januari 2022 – 17:29 WIB
Kasus Ferdinand, Habiburokhman Teringat Sarannya Waktu Habib Bahar Dipolisikan - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman teringat sarannya waktu Habib Bahar dipolisikan lantaran menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia berharap kasus Ferdinand bisa diselesaikan dengan tabayun. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara setelah Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu teringat pernyataannya terdahulu ketika Habib Bahar bin Smith dipolisikan atas pernyataannya yang menyentil KSAD Jenderal Dudung Dudung Abdurachman.

Saat itu, Habiburokhman menyarankan agar Habib Bahar dan Jenderal Dudung saling bertabayun.

Namun, kata dia, Ferdinand ketika itu malah menentang sarannya itu dan mendorong Jenderal Dudung memperkarakan Habib Bahar ke meja hijau.

"Tempo hari, waktu Habib Bahar dilaporkan ke polisi, saya mengusulkan Habib Bahar dan Pak Dudung KSAD itu tabayun. Cuma ditolak dengan tegas oleh Ferdinand Hutahaean," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).

Meskipun demikian, Anggota DPR RI Dapil I DKI Jakarta itu tetap menyarankan supaya cara yang sama tetap dikedepankan dalam kasus Ferdinand.

Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu berharap kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama yang menjerat Ferdinand bisa diselesaikan dengan tabayun.

"Begitu juga dengan kasus anda (Ferdinand, red). Jadi, saya enggak membeda-bedakan," tegas Habiburokhman.

Bicara kasus Ferdinand Hutahaean, Habiburokhman Gerindra teringat sarannya waktu Habib Bahar dipolisikan lantaran menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News