Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Mantan Sesmil Kepresidenan soal Peluang Memakzulkan Jokowi Saat Ini

Kamis, 04 Juni 2020 – 10:28 WIB
Analisis Mantan Sesmil Kepresidenan soal Peluang Memakzulkan Jokowi Saat Ini - JPNN.COM
PIDATO PERDANA: Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya yang perdana sebagai Presiden RI 2019-2024 dalam Sidang Paripurna MPR, Minggu (20/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Lagi-lagi, UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna. Hasanuddin menegaskan, rapat paripurna itu harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR.

Selanjutnya, hasil kerja pansus bisa dilanjutkan ke proses berikutnya jika disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Jika hasil kerja pansus itu diterima, DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR. “Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.

Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya. Selanjutnya, usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna.

Namun, Hasanuddin menegaskan konfigurasi koalisi partai politik saat ini membuat pemakzulan terhadap presiden nyaris mustahil. "Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegasnya.

Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu juga mewanti-wanti pihak yang menyuarakan pemakzulan tidak menggelar aksi anarkistis di jalanan. Sebab, aksi anarkistis berarti melangar undang-undang.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh-boleh saja karena dijamin menurut UU, tetapi kalau aksi anarkistis minta presiden diturunkan di jalanan itu melanggar ketentuan," pungkas mantan ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan terhadap presiden pilihan rakyat bukan hal mudah karena ada serangkaian tahapan yang harus dilalui.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close