Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Mantan Sesmil Kepresidenan soal Peluang Memakzulkan Jokowi Saat Ini

Kamis, 04 Juni 2020 – 10:28 WIB
Analisis Mantan Sesmil Kepresidenan soal Peluang Memakzulkan Jokowi Saat Ini - JPNN.COM
PIDATO PERDANA: Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya yang perdana sebagai Presiden RI 2019-2024 dalam Sidang Paripurna MPR, Minggu (20/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan terhadap presiden bukan hal mudah. Sebab, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin melalui layanan pesan, Kamis (4/6).

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut menyusul maraknya wacana tentang pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini. Wacana itu ditanggapi berbagai kalangan, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Hasanuddin menjelaskan, proses pemakzulan terhadap presiden harus didahului dengan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR. Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur soal penggunaan HMP.

Menyitat Pasal 79 UU MD3, Hasanuddin menyatakan bahwa HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun mancanegara. HMP juga untuk menanggapi dugaan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," tutur Hasanuddin.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menegaskan, ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota DPR. Selain itu, usul itu harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

Baru setelah ada persetujuan dalam rapat paripurna, DPR menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia khusus (pansus). Setelah pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya lantas dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan terhadap presiden pilihan rakyat bukan hal mudah karena ada serangkaian tahapan yang harus dilalui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close