Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq

Rabu, 10 Maret 2021 – 17:11 WIB
Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq - JPNN.COM
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," ujarnya.

Namun, ada syarat untuk penangkapan dan penahanan. "Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas," tegasnya.

Sebelumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan langkah polisi menangkap dan menahannya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tersangka dalam kasus itu.(cr3/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

Polri mengajukan pakar hukum pidana Effendi Saragih sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq di PN Jaksel.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close