Analisis Pakar Hukum Kubu Polri soal Status Tersangka dan Penahanan Rizieq Rizieq
Rabu, 10 Maret 2021 – 17:11 WIB
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," ujarnya.
Namun, ada syarat untuk penangkapan dan penahanan. "Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas," tegasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan langkah polisi menangkap dan menahannya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tersangka dalam kasus itu.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: