Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro telah menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (9/3).
Diketahui, selain mendengarkan keterangan saksi, sidang hari ini juga beragendakan penyerahan bukti dari pemohon dan termohon.
"Kami menyerahkan bukti surat itu ada empat bukti," kata Djuju kepada wartawan, Selasa (9/3).
Sementara kubu termohon dalam hal ini Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya menyerahkan lebih banyak bukti berupa berkas.
"Termohon itu ada 35 berkas," katanya.
Bukti yang diserahkan kepada majelis hakim yaitu berupa surat panggilan saksi dari kepolisian.
Sementara, kubu termohon menyerahkan berkas seperti surat pemanggilan, penangkapan, dan penahanan.
"Iya (surat panggilan-red) kalau dari termohon, mereka menyerahkan bukti atau berkas pemanggilan, penangkapan, penahanan berkaitan Habib Rizieq," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Habib Rizieq.