Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain

Sabtu, 02 Februari 2019 – 21:12 WIB
Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain - JPNN.COM
Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet di mobil tahanan. Foto: Issak Ramadhani/ JawaPos

“Karena waktu dia (Ratna, red) ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat, seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (jpc/jpg)

Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet murni tindak pidana sehingga tidak ada kaitannya dengan politik.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close