Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet tak ada urusannya dengan politik karena murni tindak pidana. Perumus Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, Ratna memang berbohong sehingga terjerat kasus hukum.
“Saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah,” kata Prof Romli, Sabtu (2/2) menanggapi kasus Ratna yang kini telah ditangani kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Baca juga: Kejaksaan Siapkan Tim Khusus untuk Garap Ratna Sarumpaet
Romli menuturkan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas Ratna dari penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, berkas Ratna sudah dinyatakan P21.
“Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” ujarnya.
Lebih lanjut Romli justru berpendapat kasus Ratna bisa menyeret pihak lain sebegai tersangka. Sebab, ada pihak yang menyebarkan kebohongan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.
“Kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Banyak kalau polisi mau usut,” ulas Romli.
Oleh karena itu Romli menegaskan, kasus hoaks Ratna harus diusut hingga tuntas. Alasannya, Ratna tak mungkin bertindak sendirian. Baca juga: Jokowi Ungkit Hoaks Ratna Sarumpaet, Rumah Aspirasi Meledak