Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Profesor Hukum soal Perppu KPK Bisa Jadi Bumerang buat Presiden Jokowi

Minggu, 29 September 2019 – 23:03 WIB
Analisis Profesor Hukum soal Perppu KPK Bisa Jadi Bumerang buat Presiden Jokowi - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Alasannya, menerbitkan Perppu KPK bisa menjadi bumerang bagi Presiden Ketujuh RI itu.

Astawa mengungkapkan, jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah disetujui pemerintah dan DPR, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU. Menurutnya, Presiden Jokowi bisa terancam dimakzulkan gara-gara salah langkah yang berujung pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Saya hanya mengingatkan untuk jangan sekali-kali presiden menerbitkan perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Astawa kepada jpnn.com, Minggu (29/9).

Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu menambahkan, penerbitan perppu untuk membatalkan UU KPK bisa dianggap sebagai tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power. Karena itu Astawa mengatakan, jika akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan perppu, maka sebaiknya isinya bukan pembatalan, tetapi penundaan pemberlakuan atas UU KPK.

"Jadi saran saya sekali lagi, kalau presiden harus menerbitkan perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan," tuturnya.

Lebih lanjut Astawa mengatakan, ada syarat khusus untuk menerbitkan perppu, yakni apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu.

“Apanya yang mendesak? Apakah ada kekosongan pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Astawa, KPK masih bekerja sebagaimana sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga masih menjeerat pejabat publik sebagai tersangka.

Guru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Jokowi tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News