Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi menanggapi rekomendasi Komnas HAM agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) diproses di pengadilan pidana.
Eko mengatakan, rekomendasi seperti itu kemungkinan karena Komnas HAM menilai kasus tewasnya Laskar FPI tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
"Kenapa tidak memilih menggunakan mekanisme ini, patut diduga Komnas HAM merasa bahwa peristiwa terbunuhnya laskar FPI tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur UU Nomor 26 Tahun 2000 mengenai pelanggaran berat hak asasi manusia." katanya dalam kanal YouTube Bravos Radio Indonesia.
Oleh karena itu, Komnas HAM lebih memilih untuk menggunakan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Di mana, dari hasil penyelidikan dan Komnas HAM memutuskan telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup.
"Jadi ada pelanggaran hak untuk hidup, itu yang kemudian disebut sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar batas hukum. Maka, kemudian mekanisme yang paling memungkinkan adalah melalui mekanisme pidana," sambungnya.
Artinya, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas setidaknya terbunuhnya empat orang anggota FPI yang ada di mobil polisi saat itu.
"Kira-kira itu cara membaca rekomendasinya," ujar Eko Riyadi.