Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
Selasa, 12 Januari 2021 – 14:58 WIB
Nah, serangannya itu kata Eko Riyadi, bisa membunuh, bisa menyebabkan penderitaan misalnya penganiayaan dan seterusnya.
"Kemungkinan dalam kasus FPI hal itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000."
Ditegaskannya, tugas Komnas HAM belum selesai, karena harus memastikan agar kepolisian mengikuti rekomendasi yang dibuat.
Juga harus tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga penuntutan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: