Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
"Yang realistis adalah berupaya agar hakim meringankan hukuman pidana," kata sarjana psikologi dari UGM itu.
Untuk tujuan realistis itu, maka syarat mendasarnya adalah IWAS harus mengakui perbuatan jahatnya.
"Mengakui kesalahan, masih berusia muda, sopan di persidangan, dan punya serbaneka kebiasaan. Itulah 'amunisi' yang semestinya IWAS bawa ke ruang sidang guna memperbesar peluangnya untuk lolos dari lubang jarum," ucap Reza.
Polisi Gelar Rekonstruksi
Sebelumnya, Rabu (11/12/2024), penyidik Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS atau Agus Buntung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa dari rekonstruksi versi tersangka ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan total 49 reka adegan.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan," kata Kombes Syarif.
Perubahan jumlah reka adegan ini menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian.
"Ini adalah hak dari tersangka, kami akan tetap mengakomodasi itu dan ini menjadi bahan kami untuk pertimbangan nanti di persidangan," ujarnya.(fat/ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: