Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan

Sabtu, 07 September 2019 – 23:47 WIB
Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usul inisiatif untuk merevisi UU KPK. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Selain itu, poin revisi juga menyangkut status pegawai dan kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisinya sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(mg10/jpnn)

Modus koruptor untuk mencuri uang rakyat makin beragam sehingga Undang-Undang KPK pun dianggap perlu direvisi demi menyesuaikan dengan kondisi kekinian..

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close