Analisis Tajam Bang Reza soal Aksi MRI Membunuh Remaja dan Seorang Janda Muda
Dengan gambaran sedemikian rupa, Reza lantas mempertanyakan apakah kondisi di bawah meth akan memberatkan atau justru tidak berdampak apa pun terhadap ancaman pidana bagi MRI.
"Dengan kata lain, membunuh saat berada di bawah efek meth tetap salah. Harus dihukum. Namun tidak-serta pembunuh dengan kondisi seperti itu dapat dikenai pemberatan pidana," ucap Reza.
Terlebih lagi bila pelaku diketahui sudah tidak lagi mengonsumsi narkoba. Tetapi, katanya, pelaku bisa saja tetap melakukan kekerasan sebagai dampak kerusakan otaknya akibat meth.
"Pada titik itu, pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang otaknya rusak akibat meth tampaknya tak bisa disikapi laiknya pembunuhan yang dilakukan oleh orang tanpa kerusakan otak," tambah Reza.
Ketika ditanya apakah tindakan MRI membunuh dua wanita dalam dua pekan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berantai sebagaimana disampaikan polisi, Reza menjawab dengan teori.
Sebetulnya, kata Reza, penentuan serial killing, spree killing, dan mass killing memakai tiga unsur; jumlah korban, jumlah TKP, dan ada tidaknya jeda waktu antaraksi.
"Tanyalah polisi, sebutan 'pembunuhan berantai' oleh mereka itu apa ukurannya," pungkas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.
Sebelumnya Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka MRI yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.