Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan pihaknya tidak ingin merevisi Undang-undang Pemilu.
Pernyataan Paloh itu akhirnya memupuskan sikap Fraksi NasDem di DPR RI yang beberapa waktu lalu mendukung revisi UU Pemilu.
Paloh mengatakan, Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan melakukan upaya pemulihan ekonomi yang diakibatkannya.
Oleh karena itu, Paloh menilai perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan, dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19.
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2).
Paloh menambahkan, sebagai partai politik NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan.
Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
Paloh mengarahkan Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPR RI mengingatkan kepada pemerintahan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal.
Fraksi NasDem memandang pemerintah tidak punya wewenang secara konstitusi untuk menunda Pilkada Serentak.
Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali mengatakan, persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya.
Adanya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri.
"Ini artinya terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (1/2).
Menurutnya, pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah kunci dari daulat rakyat.
"Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada," tambah dia.
Oleh karena itu, tegas Ali, Fraksi NasDem DPR RI mendesak pemerintah melaksanakan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023.
Demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa. (tan/jpnn)