Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anam: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Anam: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo - JPNN.COM
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai Bharada E berpeluang besar bisa bebas dari jeratan hukum, terkait kasus kematian Brigadir J.

Menurut Anam, Bharada E dalam kondisi tertekan dan tidak punya pilihan lain, selain mematuhi perintah Irjen Ferdy Sambo, selaku atasannya menembak Brigadir J.

"Dia tidak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo sebagai atasan yang bersangkutan, apalagi dirinya merupakan orang yang memang ditugaskan untuk mengawal keluarganya," kata Anam kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Anam menambahkan peluang Bharada E bebas makin besar jika Ferdy Sambo benar bakal memberikan kesaksian yang menguntungkan anak buahnya itu.

"Ini adalah pintu masuk bagi Bharada E untuk dapat dibebaskan dari jeratan hukum, pengakuan kesalahan Sambo akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi posisi Bharada E. Sangat mungkin dia akan dibebaskan apabila memang atas dasar perintah atasan," ujar Anam.

Argumentasi dan pembuktian Bharada E, lanjut Anam, soal hanya melaksanakan perintah atasan dalam menembak Brigadir J bisa menggugurkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang disangkakan kepadanya.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Bharada E berpeluang besar bisa bebas dari jeratan hukum terkait kasus kematian Brigadir J, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News