Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).
Perwira tinggi Polri ini menyatakan bahwa perlakuan terhadap Richard Eliezer sama dengan tahanan maupun narapidana lainnya yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
“Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ungkap Brigjen Ramadhan.
Pernyataan itu merupakan tanggapan Polri ketika disinggung soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari Bagian Tahti di Bareskrim Polri,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Perlindungan yang diberikan itu sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.