Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika dalam keterangannya, Selasa.
Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.