Anang Ajukan Permohonan Pergantian Jenis Kelamin
jpnn.com - KEDIRI – Harapan Anang Sutomo mendapat pengakuan resmi sebagai laki-laki sedikit lagi menjadi kenyataan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah memintanya mengakukan permohonan untuk perubahan jenis kelamin.
Sebelumnya, pelajar SMPN 2 tersebut telah menjalani operasi di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Hakim PN Dwi Nuramanu menyatakan, sebelum mengurus ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), remaja asal Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, tersebut wajib mengajukan permohonan legalitas ke pengadilan.
Hal itu sesuai aturan yang berlaku, yakni pasal 10 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Kekuasaan Hakim. "Kami wajib memeriksa dan mengadili sebelum diajukan ke disdukcapil," kata hakim 49 tahun tersebut kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Setelah sidang, Anang baru bisa mengajukan perubahan nama dan identitas diri sesuai dengan keputusan hakim. Terkait perubahan identitas diri Anang, Nuramanu menyatakan, ada aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Yakni, UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang AdÂministrasi Kependudukan.
"Undang-undang itu menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mengubah/mengganti/menambah identitas diri tanpa izin pengadilan," terangnya.
Terkait pertimbangan saat pengadilan nanti, Nuramanu menyampaikan, pihaknya akan mendengar pendapat-pendapat ahli. Akademisi di bidang tersebut hingga keterangan medis akan menjadi pertimbangan hukum.