Anas Larang Anggota FPD Ikut Teken Interpelasi
Selasa, 17 April 2012 – 19:01 WIB
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Alasan lain, usul interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang, yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (boy/jpnn)