Anas Ogah Bicarakan DCS
Senin, 04 Maret 2013 – 07:50 WIB
Sementara itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumai mengatakan, sesuai UU, DCS yang diajukan partai politik (parpol) harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen atau sebutan lain.
Namun, aturan tersebut tidak harus kaku seperti itu. ”DCS bisa ditandatangani oleh pejabat partai selain ketum atau sekjen, namun dengan syarat tertentu. Dalam keadaan di mana ketum atau sekjen tidak bisa menjalankan tugas, bisa saja digantikan dengan yang lain, sepanjang diatur dalam AD/ART partai itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Tinggi PD menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, termasuk langkah memperjuangkan agar Majelis Tinggi berwenang dan sah menandatangani DCS legislatif 2014.