Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Ogah Bicarakan DCS

Senin, 04 Maret 2013 – 07:50 WIB
Anas Ogah Bicarakan DCS - JPNN.COM
Berdasarkan UU No 8/2012, bakal caleg yang diajukan memang harus ditandatangani oleh ketum dan sekjen partai atau sebutan lain.

Untuk PD, DCS kemungkinan besar tidak bisa ditandatangani oleh ketum. Sebab, Anas Urbaningrum sudah mengundurkan diri sebagai Ketum PD setelah menjadi tersangka di KPK.

Hingga saat ini, Demokrat belum memiliki ketum. Sehingga, mereka berharap Majelis Tinggi yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menandatangani DCS.

Menurut Hadar, keinginan PD itu harus dikembalikan lagi pada aturan internalnya. ”Kalau AD/ ART menyebut bisa diganti, misalnya, wakil ketua, ya bisa. Kalau tidak mengatur soal itu, ya tidak bisa. Itulah posisi kami, jadi ini dilihat bagaimana mekanisme dalam parpol harus dituangkan dalam AD ART,” ujarnya.

JAKARTA - Anas Urbaningrum mengaku tidak mengurusi masalah Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Demokrat (PD). Sejak berhenti sebagai Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News