Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 26 Juni 2023 – 21:25 WIB
Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya - JPNN.COM
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas murni pada Juli 2023 mendatang.

Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum tetap masih harus menjalani wajib lapor.

Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, Anas belum pernah berbicara politik termasuk membicarakan Partai Demokrat yang pernah dipimpinnya.

Bebas dari tahanan, publik kembali menagih pernyataan "kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas." Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012 lalu

Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel.

"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita menjadi pendapat objektif," kata Suparji dalam bedah buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram dengan topik utama diskusi "Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas' pada Senin (26/6).

Menurut Suparji, Anas masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. 

"Secara hukum Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," tutur Suparji.

Disebutkan Anas Urbaningrum Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar harus dinyatakan bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News