Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 26 Juni 2023 – 21:25 WIB
Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya - JPNN.COM
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Berdasarkan fakta persidangan, sambung Suparji, Anas diputus tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang.

"Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama," ujarnya.

Senada dengan Suparji, penulis buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum' Tofik Pram mengatakan kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal. Mulai dari sprindik yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu.

Dia menambahkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar dia harus dinyatakan bersalah.

"Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah 'divonis' bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. Apa pasal? sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi," ujar Tofik.

Menurutnya, buku yang ditulisnya itu mencoba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas, menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran.

"Sekaligus mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya tinggi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkas Tofik. (flo/jpnn)

Disebutkan Anas Urbaningrum Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar harus dinyatakan bersalah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News