Ancam Bakar Diri di Depan SBY
Jumat, 17 Februari 2012 – 12:34 WIB
Atas kejadian itu, lanjut Riko, pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut tanggal 2 Januari 2012. Setelah diproses mereka mendapatkan surat
penerimaan pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/01/I/2012/Renmin. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendengar ada proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut.
"Saya sudah mengadukan personel Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Poldasu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasanya," terang Riko.
Riko juga menyampaikan dugaan adanya konspirasi antara pihak Polres Pelabuhan Belawan dan PT Canang Indah dalam membekukan kasus ini."Atas dasar apa orang itu membangun tembok itu. Tembok itu tak mempunyai izin IMB. Warga juga keberatan dengan keberadaan tembok itu," ujar Riko.