Ancam Cabut Izin Operasional
Kamis, 09 Juni 2011 – 08:50 WIB
Menurut dia, musibah terjatuhnya Riska dari ketinggian 10 meter, harus diusut sampai tuntas. Pengelola harus bertanggung jawab secara perdata, yakni dengan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Juga aparat kepolisian harus mengusut kasus itu karena melanggar pasal 395 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal. ”Polisi harus melakukan tindakan pro yustisia terhadap kasus ini,” ungkapnya juga.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus jatuhnya Riska saat bermain flying fox. ”Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah memeriksa 7 orang saksi, tapi kami belum bisa menetapkan tersangka,” tuturnya. Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya harus melakukan penyelidikan yang mengarah pada unsur kelalaian.
”Kita harus lihat siapa yang lalai dalam peristiwa itu, apakah penjaga atau pengelola penyedia jasa permainan flying fox atau justru korban yang lalai. Makanya kita akan memeriksa semua saksi, baik dari keluarga korban maupun manajeman TWM,” cetusnya.