Ancam dan Kekang Komunitas Keagamaan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 04:03 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas keagamaan yang tumbuh di tanah air. Sebab organisasi semacam majelis taklim, paroki, pengurus mushala, masjid, gereja, wihara dan sebagainya sebagian besar adalah organisasi keagamaan yang umumnya memiliki struktur sederhana, namun tidak berbadan hukum.
"Karena organisasinya sederhana sehingga tidak berbadan hukum, maka mereka akan diatur dan dikontrol negara melalui RUU Ormas. Namun sebenarnya inilah bentuk kontrol negara untuk mengawasi bahkan mengekang kebebasan berorganisasi di Indonesia," ujar Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid di Jakarta, Jumat (1/3).
Saat itu, Yenny berkumpul bersama dengan organisasi keagamaan lain seperti Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI), Al-Washliyah, Syarikat Islam, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), bersama 98 ormas dan LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) dalam menolak RUU Ormas.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus digodok di DPR dinilai mengancam dan mengekang keberadaan komunitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Segera Bertemu Samurai Biru
-
Steffi Zamora Ungkap Keinginan Hijrah Gegara Film Terbarunya
-
Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Uang Rp50 Juta, Kapolri: Jika Terbukti Pecat
-
Film 'Pengin Hijrah' Segera Syuting di Uzbekistan
-
Kapolri Listyo Sigit Pastikan akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Judi Online
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa
Rabu, 13 November 2024 – 12:52 WIB - Hukum
Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
Rabu, 13 November 2024 – 12:21 WIB - Humaniora
Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
Rabu, 13 November 2024 – 11:17 WIB - Sosial
Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
Rabu, 13 November 2024 – 11:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
Rabu, 13 November 2024 – 08:14 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 13 November 2024, Turun Tipis
Rabu, 13 November 2024 – 09:04 WIB - Moto GP
Jadwal MotoGP Barcelona, Klasemen, dan Hasil Seri Musim Ini
Rabu, 13 November 2024 – 08:25 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024 – 09:18 WIB - Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB