Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ancam Mogok, Ternyata Sebegini Gaji Pilot Garuda

Minggu, 13 Mei 2018 – 20:44 WIB
Ancam Mogok, Ternyata Sebegini Gaji Pilot Garuda - JPNN.COM
Maskapai Garuda Indonesia. Foto dok humas Garuda

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan Publik Indonesia Publik Institute (IPI) Jerry Massie menyoroti ancaman mogok Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG).

Menurutnya, selain berlebihan dan merugikan konsumen, ancaman tersebut bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

''Alasannya mogok kerja itu harus didasari gagalnya perundingan atau deadlock yaitu tidak tercapai kesepakatan, antara serikat pekerja dengan perusahaan. Tapi ini justru Sekarga dan APG yang menutup ruang dialog dengan perusahaan," kata Jerry dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/5).

Ancaman mogok pilot Garuda, lanjut Jerry, menandakan bahwa Sekarga dan APG lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan dibanding kepentingan masyarakat umum pengguna jasa maskapai Garuda.

Padahal selama ini, sebagian tuntutan karyawan sudah dipenuhi. Di antaranya adalah penghapusan posisi Direktur Produksi yang dijabat Puji Nur Handayani. Kemudian, melalui RUPS, pemegang saham mengangkat Triyanto Moeharsono sebagai Direktur Operasi dan Iwayan Susena sebagai Direktur Teknik.

''Tuntutan Sekarga/APG sebagian sudah dipenuhi, mau apa lagi mereka main ancam-ancam mogok kerja,'' tegasnya.

Termasuk soal tuntutan menghilangkan posisi Direktur Cargo dan mengganti Direktur SDM dan Umum yang dijabat Linggarsari Suharso adalah menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham. Serikat pekerja dan APG tidak berhak mengintervensi.

''Pilot itu laksana dokter, polisi, tentara, sifat pelayanan publiknya tidak layak mogok kerja, apalagi gaji mereka di atas ketiga profesi tadi. Gaji dan fasilitas pilot sudah sangat memadai. Buat apa lagi mereka mogok?'' jelasnya.

Ancaman mogok pilot Garuda dinilai berlebihan dan merugikan konsumen, serta bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News