Ancaman Keras Kapolri, Anak Buah yang Nakal Pasti Ketar-Ketir
Jumlah tersebut terdiri atas perjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka.
Khusus Juli 2022, kata Sigit, tercatat ada 2.236 kasus judi yang ditangani Polri dengan 3.748 orang tersangka.
Kemudian khusus judi online tercatat 1.125 kasus dengan menangkap 1.516 orang tersangka, terdiri atas pemain 1.446 orang dan sisanya terkait penyelenggara mulai dari customer service, pegawai, pemilik laboratorium, dan penyedia layanan website.
"Tentu kami tidak berhenti sampai di situ,” ujar mantan Kabareskrim Polri.
Polri juga sudah menetapkan sepuluh orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.
Empat tersangka terindikasi di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Kapolri menjelaskan upaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.