Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?
Oleh: Romli AtmasasmitaThis penalty can only be carried out pursuant to a final judgement rendered by a competent court.
Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty berdasarkan Resolusi Sidang Majelis Umum PBB No. 44/128 of 15 Desember 1989.
Resolusi PBB tersebut mengharapkan/mengimbau negara anggota PBB untuk secara evolusioner menghapuskan pidana mati.
Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020.
Pidana mati diatur sebagai pidana alternatif, bukan lagi menjadi pidana pokok.
Dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
b. Peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.