Ancaman SBY Dinilai Gertak Sambal
Sabtu, 21 Juli 2012 – 10:06 WIB
Arwani juga menegaskan, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) selalu menjalankan tugas dengan baik sebagai menteri agama. Konsentrasi SDA juga tidak terpecah antara menjadi ketua umum PPP dan memimpin Kemenag. PPP, lanjut Arwani, juga telah memiliki mekanisme yang baik menyangkut tugas-tugas kepartaian. "Semua berjalan dengan baik," tegasnya.
Selain itu, rangkap jabatan posisi ketua umum parpol sebagai menteri di kabinet tidak dilarang dalam sistem perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan pernah menolak permohonan uji materi pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut selama ini menjadi dasar adanya rangkap jabatan menteri dan pengurus parpol.
Karena itu, lanjut Arwani, tidak ada persoalan kader partai politik atau ketua umum parpol menjadi menteri. "Kalau menurut presiden kinerja menteri kurang maksimal, presiden punya kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja menterinya," ujar sekretaris Fraksi PPP di DPR tersebut.