Anda Kenal Dosen Pencabul Mahasiswi Ini? Dia Divonis 6 Tahun Penjara, Tok!
Disinggung terkait puas atau tidak puasnya vonis yang dijatuhkan tersebut, Sayuti mengaku cukup puas karena telah sesuai dengan tuntutan JPU.
Terpisah, H Darmawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Azmi serta keluarga, yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
“Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU,” singkatnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Seperti mencium dan meraba korban, tetapi tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (fdl/sumeks)