Anda Punya Pecahan Rp100 Ribu? Coba Cek, Asli atau Palsu
jpnn.com, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan jumlah mencengangkan.
Empat orang tersangka pengedar uang palsu telah ditangkap, dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih.
"Empat orang kita (Polres Indramayu) tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu.
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42),
GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Dijelaskan, empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.