Andai KPI Punya Kekuatan Seperti KPK
Ya seperti izin, itu kan seharusnya diberikan negara melalui KPI, tapi kata negara ini dinegasikan jadi kata menteri sehingga lembaga penyiaran yang notabene itu lebih khawatir terhadap izin, mereka tentu saja lebih khawatir jika izin itu dicabut, sementara KPI tidak diberikan kewenangan untuk pencabutan izin.
Jadi sikap KPI yang terkesan banyak menegur tanpa berbuat banyak itu karena tidak mendapat kewenangan?
Iya. Jadi kemarin itu untuk pertama kalinya KPI mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin kepada kementerian kominfo tapi itu tidak dilakukan karena bukan kewenangan KPI. Seandainya KPI tidak dinegasikan oleh anomali hukum tadi, artinya jika UU Penyiaran itu memang dijalankan sebagaimana seharusnya, maka pandangan masyarakat tidak akan seperti sekarang. Andai saja KPI memiliki kekuatan seperti KPK yang memberantas korupsi, orang berekspestasi KPK mampu, dan ini orang ekspestasi soal penyiaran pasti KPI tapi ternyata KPI tak memiliki kekuatan.
Apa yang akan dilakukan KPI saat ini?
Revisi UU Penyiaran yang akan datang untuk mengembalikan posisi KPI sebagaimana mestinya.
Terkait revisi UU Penyiaran itu sudah sejauh mana?
KPI sudah menyampaikan harapannya itu sejak tahun 2010 karena waktu itu ada rencana untuk melakukan revisi terbatas UU Penyiaran, tetapi ternyata sampai sekarang UU itu tidak selesai. Ditambah pergantian anggota DPR berarti harus mulai dari awal lagi. Sekarang akan kita kawal untuk revisi UU Penyiaran.
Melalui revisi tersebut, poin apa saja yang diharapkan KPI akan berubah?