Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar.
Mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menerima gratifikasi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Uang Gratifikasi Dipakai Beli Berlian hingga Rumah Mewah
KPK menemukan dugaan bahwa Andhi Pramono menggunakan uang hasil korupsi itu dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta.
Dia juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah mewah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Alex menyebut penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.