Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis, 25 April 2013 – 15:24 WIB
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur. "Andhika divonis penjara selama tujuh bulan," kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).
Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.
"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya," jelasnya.
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
Tepis Kabar Galau, Ammar Zoni Turut Bahagia atas Pernikahan Irish Bella
Selasa, 05 November 2024 – 17:35 WIB - Gosip
Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
Selasa, 05 November 2024 – 17:17 WIB - Gosip
Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
Selasa, 05 November 2024 – 17:07 WIB - Gosip
Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini
Selasa, 05 November 2024 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
Selasa, 05 November 2024 – 16:56 WIB - Kriminal
Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
Selasa, 05 November 2024 – 18:46 WIB - Kalteng
Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
Selasa, 05 November 2024 – 17:27 WIB - Kriminal
Pejabat PN Surabaya Inisial R Diduga Berperan dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 05 November 2024 – 18:30 WIB - Istana
Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Selasa, 05 November 2024 – 19:19 WIB