Andhika Mahesa Divonis Penjara 7 Bulan
Kamis, 25 April 2013 – 15:24 WIB
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Vonis itu diperoleh setelah Andhika terbukti melakuka pencabulan anak di bawah umur. "Andhika divonis penjara selama tujuh bulan," kata Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/4).
Menurut Ferry hukuman itu tergolong ringan. Itu karena Andhika karena telah menikahi korban pencabulannya, Chaca.
"Mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya," jelasnya.
BANDAR LAMPUNG - Mantan vokalis Kangen Band Andhika Mahesa akhirnya menerima putusan 7 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Film
Drama Korea The Queen Who Crowns, Penuh Cinta dan Intrik
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:16 WIB - Gosip
Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:14 WIB - Gosip
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Pacaran, Bagikan Momen Liburan
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:11 WIB - Gosip
Rendy Kjaernett Blak-Blakan, Jarang Bertemu Sang Ayah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Sepak Bola
Berapa Kompensasi yang Didapat Shin Tae Yong Seusai Dipecat PSSI?
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:07 WIB