Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Akmal DPR Berharap Aspirasi Ini Dapat Didengar Pemerintah

Selasa, 24 November 2020 – 22:54 WIB
Andi Akmal DPR Berharap Aspirasi Ini Dapat Didengar Pemerintah - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah melakukan perbaikan pola pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, sudah hampir 5 juta hektare lahan terbakar hingga tahun 2020 ini sejak tahun 2015.

Data dari berbagai lembaga mengungkapkan antara 2015-2019, lahan terbakar sudah 4,4 juta hektare. Jadi perkiraan hingga 2020 ini sudah bertambah hingga 5 juta hektare.

“Lima tahun terakhir ini belum ada terobosan signifikan dalam pengendalian kebakaran hutan ini. Mesti ada upaya, dan pola yang menjadi andalan pada program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan agar tidak makin meluas dan bertambah dari tahun ke tahun,” ucap Akmal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11).

Politikus PKS ini sangat menyayangkan, hingga saat ini pencabutan Hak Guna Usaha pada pelaku utama pembakar atau penyebab kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas masih belum dipublikasikan hukumnya. Begitu juga potensi denda yang sekitar Rp 5,7 triliun juga masih belum dieksekusi di mana denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang kritis akibat deforestasi.

Akmal mengatakan, di Indonesia ini tidak ada pelaku perorangan atau lembaga yang sesukses seseorang di India yang berhasil mengembalikan lahan kritis akibat deforestasi menjadi hutan yang subur selama 40 tahun.

Pola pengembalian hutan yang musnah yang dilakukan hanya seorang saja mampu dilakukan meskipun membutuhkan waktu 40 tahun. Semestinya bila pemerintah bertekad kuat mengembalikan hutan yang rusak, bukan hal mustahil kerusakan hutan dapat dikembalikan yang sekaligus mengurangi secara drastis bencana buatan berupa kebakaran hutan dan lahan.

“Ada sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mestinya umumkan dong semua kejahatan kehutanan ini, agar masyarakat turut mengetahui, meningkatkan kewaspadaan segaligus sebagai kontrol sosial yang kuat baik dari masyarakat maupun dari media,” ketus Akmal.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini yang tidak habis pikir adalah telah terjadi pengulangan kebakaran dari tahun ke tahun sekitar 18 persen dari 789.600 hektare. Ini menunjukkan tidak ada efek jera pada hukum yang diterapkan.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengaku tidak habis pikir karena telah terjadi pengulangan kebakaran dari tahun ke tahun sekitar 18 persen dari 789.600 hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News