Andi Akmal Merespons RUU Landas Kontinen, Begini Penjelasannya
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:48 WIB
Amanat UNCLOS 1982, lanjutnya, melarang pengumpulan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara pantai.
"Riset ilmiah yang dilakukan harus sesuai dengan roh dan ketentuan UU No.11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK. UU Sisnas Iptek ditujukan untuk meningkatkan SDM Iptek, yang akan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat, kualitas kemandirian, daya saing, dan peradaban bangsa, meningkatkan potensi sumber daya alam, serta meningatkan kearifan lokal dan sosial-budaya,” kata Akmal.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: