Andi Arief Memenuhi Janji, Catat ya, Sudah 2 Kali Digarap KPK
jpnn.com, JAKARTA - Andi Arief memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Andi Arief langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Andi Arief merupakan bagian dari kebutuhan tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.
"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan," ucap Ali.
Alimengatakan informasi dan data tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dan dibeberkan di persidangan.
"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa di dalam surat tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Andi Arief tidak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (9/5).