Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya menjadi perantara suap antara Djoko Soegiarto Tjandra dengan Pinangki Sirna Malasari, dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).
Jaksa menyebut pengusaha kuliner itu menerima uang sejumlah USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta.
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Uang itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," imbuh Jaksa Didi.
Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari.