Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 – 16:31 WIB
Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeber cara Pinangki Sirna Malasari berfoya-foya setelah menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra.

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9), JPU Kemas Roni memerinci penggunaan uang rasywah untuk fee pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) itu.

Pada persidangan itu JPU tak hanya mendakwa Pinangki menerima suap, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red)," kata JPU Kemas Roni.

Menurut JPU, Pinangki menerima uang suap USD 500 ribu itu melalui perantaraan pengusaha Andi Irfan Jaya. Dari uang suap USD 500 ribu itu Pinangki memperoleh USD 450 ribu.

JPU mengungkapkan, Pinangki menyisihkan USD 50 dari duit suap tersebut. Selanjutnya, Pinangki menyerahkan USD 50 ribu kepada advokat Anita Kolopaking.

"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," sambung JPU.

Lebih lanjut JPU memaparkan, pada periode 2019-2020 Pinangki berupaya menyembunyikan atau menyamarkan uang dari Djoko S Tjandra. Di antaranya dengan menukarkan USD 337.600 atau senilai Rp 4,7 miliar ke money changer.

Selanjutnya, Pinangki membelanjakan uang itu untuk keperluan pribadi pada periode November 2019 hingga Juli 2020. JPU memerinci, Pinangki lantas membeli satu unit mobil mewah BMW X5 berpelat F 214 seharga Rp 1,75 miliar secara tunai.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang suap dari Djoko S Tjandra untuk perawatan kecantikan dan membeli mobil mewah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News