Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri
Kamis, 16 Maret 2017 – 09:50 WIB
"Untuk itu IPW mengimbau Polri segera membatalkannya agar kepolisian tidak terbelit masalah seperti e-KTP sekarang ini," kata Neta.
Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK, dalam dakwaan jaksa penuntut umum mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto, Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek e-KTP. Andi juga dinyatakan jaksa memberikan sejumlah uang kepada berbagai pihak. (boy/jpnn)