Andi Nurpati Dituding Langgar UU
Rabu, 23 Juni 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung dengan Partai Demokrat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, sesuai UU komisioner KPU hanya bisa mundur dengan alasan kesehatan atau gangguan jiwa. Irman menyatakan bahwa pasal 29 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 sudah menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali karena dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU. "Kalau dia tetap mundur dengan fakta bergabung dengan Demokrat, jelas ini pelanggaran terhadap undang-undang dan harus diusut secara hukum," kata Irman di Jakarta, Rabu (23/6).
Irman menambahkan, Andi Nurpati jelas sudah berhitung bahwa tidak ada sanksi jika mundur dari KPU dan bergabung dengan Parpol. Karenanya Irman menilai UU Penyelenggara Pemilu saat ini memang timpang.
"Pertama Andi Nurpati tahu betul dia bergabung dengan partai penguasa dan sanksi tegas bagi pelanggar undang-undang tersebut belum ada. Jadi tidak mungkin aparat hukum untuk mengadilinya," ulasnya
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Demokrat Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim, Surat AHY Diserahkan Irwan Fecho
Kamis, 23 Mei 2024 – 07:24 WIB - Politik
PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
Kamis, 23 Mei 2024 – 04:58 WIB - Pilkada
Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:55 WIB - Pilkada
PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:26 WIB - Hukum
Viral Keterangan Saka Tatal Korban Salah Tangkap, Begini Respons Polda Jabar
Kamis, 23 Mei 2024 – 13:26 WIB - Tokoh
Innalillahi, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia di Bandung
Kamis, 23 Mei 2024 – 15:47 WIB - Olahraga
Bey Machmudin Siap Hadir ke Stadion SJH untuk Dukung Persib
Kamis, 23 Mei 2024 – 12:00 WIB - Sepak Bola
Persib vs Madura United: Bey Berharap Maung Bandung Menang 3-0
Kamis, 23 Mei 2024 – 12:00 WIB