Andreas Eddy Susetyo: Pemerintah Harus Menagih Utang ke PT Minarak Lapindo
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo.
Dia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan milik keluarga Bakrie itu, untuk menunda-nunda kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu.
"Itu uang negara dan sifatnya dana talangan. Sesuai dengan perjanjian, ya, harus dilunasi, harus dibayarkan. Pemerintah harus menagih," ujarnya.
Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp 1,91 triliun.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan utang seharusnya sudah dilunasi pada 2019 lalu dengan cara dicicil.
Ketentuan itu, menurutnya disepakati melalui pembicaraan dengan pihak pengutang dengan menyesuaikan arus kas mereka. Namun, nyatanya, hingga kini utang tersebut belum juga dilunasi.
Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.