Andres Bawa Kabur Mobil Tetangga, Modus Alamat Palsu
“Karena merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” tuturnya.
Setelah menyelidiki, polisi mengetahui bahwa pelaku di wilayah Tulungagung. Tidak menunggu lama, polisi langsung bergegas ke tempat tersebut untuk membekuk pelaku.
Keterangan pelaku, dirinya nekat membawa mobil tersebut bukan untuk digadaikan, melainkan dipakai sendiri untuk mengurus berbagai keperluan pribadi. Itu dibuktikan, ketika ditangkap, mobil tersebut dibawa pelaku.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam pasal 375 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
“Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, pelaku menjalankan aksinya itu sendiri karena tidak berniat untuk menjual maupun menggadaikan mobil itu,” jelas Kompol Andi.
Sementara itu, ketika Jawa Pos Radar Trenggalek mencoba mengonfirmasi pelaku, yang bersangkutan tidak mau menjawab.
Dia memilih bungkam dan langsung menuju ruang tahanan Mapolres Trenggalek guna melanjutkan proses hukumnya. (jaz/ed/and)