Aneh, Banyak Aparat Hukum Tak Tahu LPSK
Sabtu, 01 Desember 2012 – 21:01 WIB
Karenanya disebutkannya, program perlindungan yang bisa diberikan antara lain dalam kasus korupsi, terorisme, narkoba, trafficking, ataupun tindak pidana umum yang membahayakan keselamatan jiwa dari pelapor. "Kami mendorong supaya tindak pidana khusus bisa tertangani dengan baik, dengan adanya keterangan dari saksi dan korban," ujarnya. (boy/jpnn)