ANEH: Gubernur Ini Mengizinkan Perusahaan Membakar Lahan
Sabtu, 24 Oktober 2015 – 21:38 WIB
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Sementara pada ayat (3) mengatur, kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha. Kepada Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha dan kepada Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(gir/jpnn)